Pancasila sebagai Paradigma Reformasi


Pengertian Reformasi
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicitacitakan rakyat. Reformasi juga diartikan pemabaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.

1.      Gerakan reformasi
     Gerakan reformasi dimulai pada masa pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem  “ birokratik otoritarian” dan system “korporatik” yang disebabkan terjadinya krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah.Ditambah lagi dengan merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh instansi pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan dikalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan.
     Awal dari kesuksesan dan keberhasilan reformasi ini ditandai dengan terjadinya gerakan demonstrasi yang dilakukan oleh massa diseluruh nusantara yang itu dipelopori oleh semua komponen bangsa, termasuk didalamnya para aktifis dari mahasiswa, dan puncaknya terjadi pendudukan gedung MPR RI oleh para demonstran, sehingga berakibat mundurnya presiden Soeharto tepat pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan pelantikan wakil presiden Prof. Dr. Baharuddin Jusuf Habibie yang menggantikan jabatan presiden. Dan kemudian dibentuklah Kabinet Reformasi Pembangunan.
Pada pemerintahan inilah yang mengantarkan rakyat Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh, mulai dari UU politik tahun 1985, kemudian reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih mendasar adalah reformasi pada lembaga tinggi dan tertinggi Negara, yaitu DPR dan MPR yang dengan sendirinya harus dilakukan pemilu secepatnya.

Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat:
1.      Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpanganpenyimpangan. Masa pemerintahan Orba banyak terjadi suatu penyimpangan misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme”, kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD 1945.
2.      Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai-nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
3.      Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus melakukan perubahan kea rah sistem Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka dan kepastian hukum yang jelas.
4.      Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.
5.      Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Saat ini Indonesia tengah berada pada era reformasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998. ketika gerakan reformasi melanda Indonesia maka seluruh tatanan kehidupan dan praktik politik pada era Orde Baru banyak mengalami keruntuhan. Bangsa Indonesia ingin menata kembali (reform) tatanan kehidupan yang berdaulat, aman, adil, dan sejahtera. Tatanan kehidupan yang berjalan pada era orde baru dianggap tidak mampu memberi kedaulatan dan keadilan pada rakyat. Namun dalam mencapai terwujudnya reformasi bangsa Indonesia harus mangalami berbagia dampak, baik dampak sosial, politik, ekonomi, terutama kemanusiaan. Berbagai gerakan bermunculan yang disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan, yang banyak menelan korban terlebih rakyat kecil yang tidak berdosa yang mendambakan adanya kehidupan penuh kedamaian ketentraman serta kesejahteraan.
Banyak sekali tragedi yang melanda bangsa Indonesia akibat dari pergolakan reformasi, antara lain peristiwa amuk masa diJakarta, Tangerang, Solo, Jawa Timur, Kalimantan serta daerah lainya. Bahkan tragedi pembersihan etnis juga terjadi di beberapa daerah, antara lain Dili, Kupang, Ambon, Kalimantan Barat dan masih banyak lagi daerah lainnya. Dampak yang sangat mencolok adalah perekonomian semakin memprihatinkan, banyak perusahaan maupun perbankan yang gulung tikar sehingga banyak pekerja atau tenaga kerja potensial di PHK, jumlah pengangguran meningkat. Yang sangat disayangkan adalah kalangan elit politik sama sekali tidak menghiraukan jeritan kemanusiaan tersebut.
Namun demikian ada satu yang tersisa dari keterpurukan bangsa Indonseia, yaitu keyakinan akan nilai yang dimilikinya, yaitu nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa indonesia yaitu nilai-nilai Pancasila. Jadi reformasi yang dilakukan bangsa Indonesia adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara dibawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu Pancasila sangat tepat sebagai paradigma, acuan, kerangka dan tolak ukur gerakan reformasi di Indonesia.
Dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka Perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan Paradigma Pancasila rincianya sebagai berikut :
a.      Reformasi yang berketuhanan YME, artinya gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebagai manusia makhluk Tuhan.
b.     Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhurdan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
c.      Reformasi yang berdasarkan nilai Persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan. Gerakan reformasi yang menghindarkan diri dari praktik dan perilaku yang dapat menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
d.     Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subyek dan pemegang kedaulatan. Gerakan reformasi bertujuan menuju terciptanya pemerintahan yang demokratis yaitu rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
e.      Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Perlu disadari bahwa ketidakadilanlah penyebab kehancuran suatu bangsa.
Oleh karena itu bilamana bangsa Indonesia meletakkan sumber nilai, dasar filosofi serta sumber norma kepada nilai-nilai tersebut bukanlah suatu keputusan yang politisi saja melainkan keharusan yang bersumber pada kenyataan obyektif pada bangsa indonesia sendiri. Perubahan yang dilakukan reformasi dalam berbagai bidang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Opleh karena itu reformasi harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform atau landasan yang jelas dan bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan Paradigma Reformasi Total tersebut.
2.      Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
       Setelah lengsernya rezim Soeharto tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi kerusakan yang parah yang disebabkan para penguasa terdahulu, salah satunya adalah bidang hukum. Materi hukum maupun penegaknya dirasakan menyeleweng dan semakin menjauh dari nilai-nilai pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata kembali hukum yang telah rusak parah tersebut berdasarkan pancasila.
       Didalam suatu negara terdapat suatu dasar fundamental yang merupakan sumber hukum positif yang didalam ilmu hukum tata negara di sebut “ Staatsfundamentalnorm”. Hal yang dimaksud itu tidak lain adalah pancasila. Maka, pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.
       Berdasarkan pengertian inilah maka pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum. Materi dalam produk hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di ubah sesuai dengan perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi masyarakat, namun sumber nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Reformasi pada dasarnya adalah untuk mengembalikan hakikat dan fungsi negara yaitu melindungi bangsa dan negara dan seluruh tumpah darah. Negara harus melindungi hak-hak warganya terutama hak kodrat/hak asasi yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa ( sila I dan II ).
       Reformasi pada hakikatnya adalah untuk mengembalikan Negara pada kekuasaan rakyat, (sila ke IV). Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara. Maka, dalam pelaksanaan suatu hukum harus mengembalikan negara pada supremasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan yang berada pada rakyat, bukan pada kekuasaan perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu, pelaksanaan paraturan perundang-undangan hendaknya mendasarkan pada terwujudnya atas jaminan bahwa dalam suatu negara, kekuasaan adalah di tangan rakyat.
       Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang pangkat, jabatan, golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal 27 ). Sebagai konsekkuensinya, para penegak hukum harus terbebas dari praktek KKN.
3.       Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
            Sumber nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “ Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang dapat diambil adalah : 
a.      Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b.     Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya  oleh MPR
c.      Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ).
d.     Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada dibawah MPR
Target yang sangat vital dalam proses reformasi ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik Indonesia. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional.
Perkembangan kehidupan politik sebelum orde baru
a.      Periode 1945-1950
            Periode ini merupakan Periode revolusi fisik karena pada periode ini merupakan perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari usaha penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia. Dalam periode ini ada pergolakan politik dari perubahan sistem pemerintahan dari kabinet presidensial yang dianut oleh UUD 1945 menjadi kabinet parlementer dan  ketentuan UUD tidak menjadi pegangan/pedoman bangsa ini. Jadi terdapat penyimpangan konstitusional.
b.     Periode 1950-dekrit presiden 5 juli 1959
            Negara Indonesia serikat ( RIS ) tidak berlangsung lama, dan kembali lagi pada Negara kesatuan pada tahun 1950. Akan tetapi kehidupan poltik bangasa dan Negara Indonesia telah sepenuhnya berlandasakan paham demokrasi liberal dengan pemerintahan parlementer yang sangat asing bagi kehidupan bangsa Indonesia. Dalam periode ini terjadi bermacam-macam pemberontakan seperti APRA, RMS, DI/TII, dan lain sebagainya, yang menyebabkan persatuan dan kesatuan bangsa menjadi terancam, stabilitas politik dan pemerintaahan tidak terwujud sehingga lahirlah dekrit presiden tanggal  5 juli 1959.
c.      Periode dekrit presiden-pemberontakan G.30.S /PKI dan kelahiran orde baru
Dengan adanya dekrit presiden, UUD 1945 kembali menjadi dasar bangsa Indonesia, tetapi dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam masa ini di terapkan sistem demokrasi terpimpin yang semula diartikan sebgai demokrasi yang dipimpin oleh semangat pancasila dan UUD 45, tetapi dalam pelaksanannya ternyata mengarah pada pemujaan dan pengagung-pengagunan seseorang, sehingga segala kekuasaan berpusat pada tangan seorang “ pemimpin besar revolusi “ yang bertentangan dengan konstitusi. PKI yang memanfaatkan situasi demikian untuk menyusun kekuatan dan kegiatan yang mengelabuhi rakyat yang puncaknya pada pemberontakan G.30.S/PKI yang hampir saja membawa kehancuran bangsa dan negara. Dalam kondisi demikianlah orde baru lahir dengan tekad membwa perubahan dan mengembalikan bangsa Indonesia atas dasar pelaksanaan pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekuen.
4.       Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Tidak terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan timbulnya gerakan reformasi ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dikandung dalam pancasila.
Sistem ekonomi pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian”,yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat keputusan-keputusan hampir sepenuhnya berada dalam tangan penguasa yang bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum teknorat.
Kebijaksanaan ekonomi yang diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi didunia juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.
Langkah strategis yang dilakukan pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan pada nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai berikut :
1)     Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan dengan program yang dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara langkah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah adalah pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili oknum yang melanggar.
2)     Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan dengan membuat kepastian suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum, serta undang undang persaingan yang sehat
3)     Transformasi struktur
Ini meliputi proses perubahan kearah ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern. Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.

0 komentar:

Posting Komentar