Pengertian Reformasi
Makna Reformasi secara etimologis
berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan
secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat
ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan
pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang
dicitacitakan rakyat. Reformasi juga diartikan pemabaharuan dari paradigma,
pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik
sesuai dengan harapan.
1. Gerakan reformasi
Gerakan reformasi
dimulai pada masa pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem “
birokratik otoritarian” dan system “korporatik” yang disebabkan terjadinya
krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik
menjadi goyah.Ditambah lagi dengan merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme pada hampir seluruh instansi pemerintahan, serta penyalahgunaan
kekuasaan dan jabatan dikalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan.
Awal dari kesuksesan dan
keberhasilan reformasi ini ditandai dengan terjadinya gerakan demonstrasi yang
dilakukan oleh massa diseluruh nusantara yang itu dipelopori oleh semua
komponen bangsa, termasuk didalamnya para aktifis dari mahasiswa, dan puncaknya
terjadi pendudukan gedung MPR RI oleh para demonstran, sehingga berakibat
mundurnya presiden Soeharto tepat pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian
disusul dengan pelantikan wakil presiden Prof. Dr. Baharuddin Jusuf Habibie
yang menggantikan jabatan presiden. Dan kemudian dibentuklah Kabinet Reformasi
Pembangunan.
Pada pemerintahan inilah yang mengantarkan rakyat
Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh, mulai dari UU politik tahun
1985, kemudian reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih
mendasar adalah reformasi pada lembaga tinggi dan tertinggi Negara, yaitu DPR
dan MPR yang dengan sendirinya harus dilakukan pemilu secepatnya.
Suatu gerakan reformasi memiliki
kondisi syarat-syarat:
1. Suatu
gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpanganpenyimpangan. Masa
pemerintahan Orba banyak terjadi suatu penyimpangan misalnya asas kekeluargaan
menjadi “nepotisme”, kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan
semangat UUD 1945.
2. Suatu
gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural
tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar
nilai-nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
3. Gerakan
reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa
kedaulatan adalah di tangan rakyat, sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat
(2). Reformasi harus melakukan perubahan kea rah sistem Negara hukum dalam
penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia,
peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh
karena itu reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka dan kepastian
hukum yang jelas.
4. Reformasi
dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik,
perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi
kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek, antara lain bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.
5. Reformasi
dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan
Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Saat ini Indonesia tengah berada pada era
reformasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998. ketika gerakan reformasi
melanda Indonesia maka seluruh tatanan kehidupan dan praktik politik pada era
Orde Baru banyak mengalami keruntuhan. Bangsa Indonesia ingin menata kembali
(reform) tatanan kehidupan yang berdaulat, aman, adil, dan sejahtera. Tatanan
kehidupan yang berjalan pada era orde baru dianggap tidak mampu memberi
kedaulatan dan keadilan pada rakyat. Namun dalam mencapai terwujudnya reformasi
bangsa Indonesia harus mangalami berbagia dampak, baik dampak sosial, politik,
ekonomi, terutama kemanusiaan. Berbagai gerakan bermunculan yang disertai
dengan akibat tragedi kemanusiaan, yang banyak menelan korban terlebih rakyat
kecil yang tidak berdosa yang mendambakan adanya kehidupan penuh kedamaian
ketentraman serta kesejahteraan.
Banyak sekali tragedi yang melanda bangsa
Indonesia akibat dari pergolakan reformasi, antara lain peristiwa amuk masa
diJakarta, Tangerang, Solo, Jawa Timur, Kalimantan serta daerah lainya. Bahkan
tragedi pembersihan etnis juga terjadi di beberapa daerah, antara lain Dili,
Kupang, Ambon, Kalimantan Barat dan masih banyak lagi daerah lainnya. Dampak
yang sangat mencolok adalah perekonomian semakin memprihatinkan, banyak
perusahaan maupun perbankan yang gulung tikar sehingga banyak pekerja atau
tenaga kerja potensial di PHK, jumlah pengangguran meningkat. Yang sangat disayangkan
adalah kalangan elit politik sama sekali tidak menghiraukan jeritan kemanusiaan
tersebut.
Namun demikian ada satu yang tersisa dari
keterpurukan bangsa Indonseia, yaitu keyakinan akan nilai yang dimilikinya,
yaitu nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa indonesia yaitu
nilai-nilai Pancasila. Jadi reformasi yang dilakukan bangsa Indonesia adalah
menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara dibawah
nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia.
Oleh karena itu Pancasila sangat tepat sebagai paradigma, acuan, kerangka dan
tolak ukur gerakan reformasi di Indonesia.
Dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi,
gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka Perspektif sebagai landasan
sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas
reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan
akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan Paradigma Pancasila
rincianya sebagai berikut :
a.
Reformasi yang berketuhanan YME,
artinya gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus
mengarah pada kehidupan yang baik sebagai manusia makhluk Tuhan.
b.
Reformasi yang berperikemanusiaan
yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral
kemanusiaan yang luhurdan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh
penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
c.
Reformasi yang berdasarkan nilai
Persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan
bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan. Gerakan reformasi yang menghindarkan
diri dari praktik dan perilaku yang dapat menciptakan perpecahan dan
disintegrasi bangsa.
d.
Reformasi yang berakar pada asas
kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
harus dapat menempatkan rakyat sebagai subyek dan pemegang kedaulatan. Gerakan
reformasi bertujuan menuju terciptanya pemerintahan yang demokratis yaitu
rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
e.
Reformasi yang bertujuan pada
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus
memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat. Perlu disadari bahwa ketidakadilanlah penyebab kehancuran suatu bangsa.
Oleh karena itu bilamana bangsa Indonesia
meletakkan sumber nilai, dasar filosofi serta sumber norma kepada nilai-nilai
tersebut bukanlah suatu keputusan yang politisi saja melainkan keharusan yang
bersumber pada kenyataan obyektif pada bangsa indonesia sendiri. Perubahan yang
dilakukan reformasi dalam berbagai bidang sering diteriakkan dengan jargon
reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu
sendiri. Opleh karena itu reformasi harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita
serta platform atau landasan yang jelas dan bagi bangsa Indonesia nilai-nilai
Pancasila itulah yang merupakan Paradigma Reformasi Total tersebut.
2.
Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Setelah
lengsernya rezim Soeharto tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi
kerusakan yang parah yang disebabkan para penguasa terdahulu, salah satunya
adalah bidang hukum. Materi hukum maupun penegaknya dirasakan menyeleweng dan
semakin menjauh dari nilai-nilai pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata
kembali hukum yang telah rusak parah tersebut berdasarkan pancasila.
Didalam
suatu negara terdapat suatu dasar fundamental yang merupakan sumber hukum
positif yang didalam ilmu hukum tata negara di sebut “
Staatsfundamentalnorm”. Hal yang dimaksud itu tidak lain adalah pancasila.
Maka, pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai
serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.
Berdasarkan
pengertian inilah maka pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum.
Materi dalam produk hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di
ubah sesuai dengan perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi
masyarakat, namun sumber nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Reformasi pada dasarnya adalah untuk mengembalikan
hakikat dan fungsi negara yaitu melindungi bangsa dan negara dan seluruh tumpah
darah. Negara harus melindungi hak-hak warganya terutama hak kodrat/hak asasi
yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa ( sila I dan II ).
Reformasi
pada hakikatnya adalah untuk mengembalikan Negara pada kekuasaan rakyat, (sila
ke IV). Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah asal mula
kekuasaan Negara. Maka, dalam pelaksanaan suatu hukum harus mengembalikan
negara pada supremasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan yang berada pada
rakyat, bukan pada kekuasaan perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu,
pelaksanaan paraturan perundang-undangan hendaknya mendasarkan pada terwujudnya
atas jaminan bahwa dalam suatu negara, kekuasaan adalah di tangan rakyat.
Pelaksanaan
hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara
demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu
mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara,
yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak
memandang pangkat, jabatan, golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara
mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal
27 ). Sebagai konsekkuensinya, para penegak hukum harus terbebas dari praktek
KKN.
3. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Sumber
nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV
yang berbunyi :”.... maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “
Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang dapat diambil adalah
:
a.
Rakyat adalah pemegang
kedaulatan tertinggi dalam negara
b. Kedaulatan rakyat dijalankan
sepenuhnya oleh MPR
c.
Presiden dan wakilnya
dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ).
d. Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden,
baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada dibawah MPR
Target yang sangat vital dalam proses reformasi ini
adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik
Indonesia. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian
keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti
yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional.
Perkembangan kehidupan politik sebelum orde baru
a.
Periode 1945-1950
Periode
ini merupakan Periode revolusi fisik karena pada periode ini merupakan
perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari usaha
penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia. Dalam periode ini ada
pergolakan politik dari perubahan sistem pemerintahan dari kabinet presidensial
yang dianut oleh UUD 1945 menjadi kabinet parlementer dan ketentuan
UUD tidak menjadi pegangan/pedoman bangsa ini. Jadi terdapat penyimpangan
konstitusional.
b. Periode 1950-dekrit presiden 5 juli 1959
Negara
Indonesia serikat ( RIS ) tidak berlangsung lama, dan kembali lagi pada Negara
kesatuan pada tahun 1950. Akan tetapi kehidupan poltik bangasa dan Negara
Indonesia telah sepenuhnya berlandasakan paham demokrasi liberal dengan
pemerintahan parlementer yang sangat asing bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam periode ini terjadi bermacam-macam pemberontakan seperti APRA, RMS,
DI/TII, dan lain sebagainya, yang menyebabkan persatuan dan kesatuan bangsa
menjadi terancam, stabilitas politik dan pemerintaahan tidak terwujud sehingga
lahirlah dekrit presiden tanggal 5 juli 1959.
c.
Periode dekrit
presiden-pemberontakan G.30.S /PKI dan kelahiran orde baru
Dengan adanya dekrit presiden, UUD 1945 kembali
menjadi dasar bangsa Indonesia, tetapi dalam prakteknya masih banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan. Dalam masa ini di terapkan sistem demokrasi
terpimpin yang semula diartikan sebgai demokrasi yang dipimpin oleh semangat
pancasila dan UUD 45, tetapi dalam pelaksanannya ternyata mengarah pada
pemujaan dan pengagung-pengagunan seseorang, sehingga segala kekuasaan berpusat
pada tangan seorang “ pemimpin besar revolusi “ yang bertentangan dengan
konstitusi. PKI yang memanfaatkan situasi demikian untuk menyusun kekuatan dan
kegiatan yang mengelabuhi rakyat yang puncaknya pada pemberontakan G.30.S/PKI
yang hampir saja membawa kehancuran bangsa dan negara. Dalam kondisi
demikianlah orde baru lahir dengan tekad membwa perubahan dan mengembalikan
bangsa Indonesia atas dasar pelaksanaan pancasila dan UUD1945 secara murni dan
konsekuen.
4. Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Tidak
terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan timbulnya
gerakan reformasi ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan
nilai-nilai yang dikandung dalam pancasila.
Sistem ekonomi
pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian”,yang ditandai
dengan pemusatan kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat keputusan-keputusan
hampir sepenuhnya berada dalam tangan penguasa yang bekerja sama dengan
kelompok militer dan kaum teknorat.
Kebijaksanaan
ekonomi yang diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan
prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi
didunia juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.
Langkah
strategis yang dilakukan pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan
pada nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai berikut :
1) Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan
dengan program yang dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS).
Sementara langkah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada
pemerintah adalah pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta
mengadili oknum yang melanggar.
2) Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan
dengan membuat kepastian suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan
hukum, serta undang undang persaingan yang sehat
3) Transformasi struktur
Ini meliputi
proses perubahan kearah ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi
tradisional ke ekonomi modern. Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada
kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh
sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
0 komentar:
Posting Komentar