Pengertian Reformasi
Makna Reformasi secara etimologis
berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan
secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat
ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan
pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang
dicitacitakan rakyat. Reformasi juga diartikan pemabaharuan dari paradigma,
pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik
sesuai dengan harapan.
1. Gerakan reformasi
Gerakan reformasi
dimulai pada masa pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem “
birokratik otoritarian” dan system “korporatik” yang disebabkan terjadinya
krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik
menjadi goyah.Ditambah lagi dengan merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme pada hampir seluruh instansi pemerintahan, serta penyalahgunaan
kekuasaan dan jabatan dikalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan.
Awal dari kesuksesan dan
keberhasilan reformasi ini ditandai dengan terjadinya gerakan demonstrasi yang
dilakukan oleh massa diseluruh nusantara yang itu dipelopori oleh semua
komponen bangsa, termasuk didalamnya para aktifis dari mahasiswa, dan puncaknya
terjadi pendudukan gedung MPR RI oleh para demonstran, sehingga berakibat
mundurnya presiden Soeharto tepat pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian
disusul dengan pelantikan wakil presiden Prof. Dr. Baharuddin Jusuf Habibie
yang menggantikan jabatan presiden. Dan kemudian dibentuklah Kabinet Reformasi
Pembangunan.
Pada pemerintahan inilah yang mengantarkan rakyat
Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh, mulai dari UU politik tahun
1985, kemudian reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih
mendasar adalah reformasi pada lembaga tinggi dan tertinggi Negara, yaitu DPR
dan MPR yang dengan sendirinya harus dilakukan pemilu secepatnya.
Suatu gerakan reformasi memiliki
kondisi syarat-syarat:
1. Suatu
gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpanganpenyimpangan. Masa
pemerintahan Orba banyak terjadi suatu penyimpangan misalnya asas kekeluargaan
menjadi “nepotisme”, kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan
semangat UUD 1945.
2. Suatu
gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural
tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar
nilai-nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
3. Gerakan
reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa
kedaulatan adalah di tangan rakyat, sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat
(2). Reformasi harus melakukan perubahan kea rah sistem Negara hukum dalam
penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia,
peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh
karena itu reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka dan kepastian
hukum yang jelas.
4. Reformasi
dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik,
perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi
kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek, antara lain bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.
5. Reformasi
dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan
Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.